SULUTNEWSTV.com, MANADO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas jalur pedestrian di beberapa titik pusat kota. Penertiban ini telah dilakukan dibeberapa waktu.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Novly Siwi, menegaskan bahwa jalur pedestrian diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai area parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, apalagi di atas jalur pedestrian,” tegas Novly, Jumat(13/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik kendaraan serta melakukan pendataan terhadap pelanggar.
Novly menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Manado dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman.
Ia menyebutkan, keberadaan kendaraan yang parkir di trotoar tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga membahayakan keselamatan, terutama bagi lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Penertiban akan terus dilakukan secara rutin,” ujarnya.
Dirinya pun mengajak warga untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan serta bersama-sama menjaga ketertiban kota.
“Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Manado menargetkan terciptanya tata kota yang lebih disiplin dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucap Siwi.(*/gabby)
