‎Dikhianati Dan Dirugikan, Ko Acun Minta Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penadahan



‎Minahasa – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan ganda bangkai kapal LCT Karya Mekar 2 yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo, Desa Tateli Weru, kini memasuki babak baru.

Pihak pembeli pertama, yang akrab disapa Ko Acun, secara resmi meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas oknum-oknum di balik aktivitas pemotongan kapal yang diduga ilegal tersebut.

‎Awal Mula Sosialisasi dan Peran LSM
‎Persoalan ini mencuat saat Ko Acun bermaksud menindaklanjuti proses jual beli kapal dari pemilik sebelumnya, Ko Senga.

Guna memastikan kelancaran teknis dan kondusivitas di lapangan, Ko Acun berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tateli Weru melalui Hukum Tua (Kepala Desa) berinisial AM dan Polsek Pineleng untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir.

‎Dalam prosesnya, atas saran dari pihak Bhabinkamtibmas, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Mandolang (GMPM) dilibatkan sebagai jembatan komunikasi antara pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

‎”Kami meminta agar sosialisasi melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tujuan Ko Acun jelas dan transparan,” ujar penasihat LSM GMPM.

‎Rencana Evakuasi dan Kendala Kompensasi
‎dalam pertemuan di Pantai Bulo, Ko Acun menjelaskan bahwa kapal tersebut harus segera dievakuasi atau dimusnahkan (dipotong) karena sudah mangkrak bertahun-tahun, sesuai dengan aspirasi warga yang ingin area pantai bersih kembali.

‎”Cara tercepat agar lokasi kembali bersih adalah dengan memusnahkan barang ini. Terkait jaminan atau kompensasi, itu menjadi ranah dari pihak PT Mekar Jaya,” tegas Ko Acun saat sosialisasi.

‎Namun, rencana tersebut sempat tersendat selama dua bulan. Pemicunya adalah belum adanya kesepakatan nilai kompensasi.

Sejumlah warga dikabarkan meminta angka sebesar Rp150 juta, jumlah yang dinilai Ko Acun tidak sebanding dengan kerugian besar yang telah ia alami sebelumnya.

Situasi memanas ketika Ko Acun mendapati informasi bahwa kapal LCT Karya Mekar 2 tersebut mulai dipotong secara sepihak oleh oknum berinisial RS alias Ronald.

‎Diduga kuat, objek sengketa tersebut telah dipindahtangankan kembali oleh penjual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Ko Acun sebagai pembeli pertama yang sah.

Merasa dikhianati dan dirugikan secara materil maupun hukum, Ko Acun resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polda Sulawesi Utara.

‎Melalui laporan tersebut, Ko Acun mendesak Kapolda Sulut untuk:

‎Mengusut tuntas aliran transaksi dari penjual (Ko Senga) hingga ke pembeli kedua (RS).

‎Menelusuri keterlibatan kroni-kroni yang memfasilitasi aktivitas pemotongan kapal di lapangan.

‎Memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan kapal demi rasa keadilan.

‎Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembongkaran bangkai kapal oleh pihak RS dikabarkan masih berlangsung di pesisir Pantai Bulo.

Di sisi lain, proses hukum di Mapolda Sulut terus bergulir.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam transaksi barang sengketa, pihak-pihak terkait, termasuk RS, terancam jeratan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*mrio)

Leave a comment