SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Rizzky menjelaskan, nominal iuran JKN yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan.
Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, Program JKN merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
Menurutnya, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang dibayarkan peserta dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan.
Rizzky memberikan gambaran bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai Rp150 juta. Jika seseorang hanya menabung sebesar iuran kelas III, yakni Rp35 ribu per bulan, maka dibutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk menutup biaya operasi tersebut.
“Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu sekitar 357 tahun untuk bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun melalui Program JKN, biaya itu dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.
Selain membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, dana iuran JKN juga digunakan untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat. Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan.
Lebih lanjut, Rizzky mengajak seluruh peserta JKN untuk turut menjaga keberlanjutan program dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan dan pemahaman mengenai Program JKN.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus memperluas edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui berbagai konten di media sosial dan interaksi langsung melalui siaran langsung di TikTok bersama Duta BPJS Kesehatan.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar dapat terus memberikan manfaat bagi seluruh peserta di masa mendatang,” pungkasnya.(*/gabby)


















