Tondano – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah untuk Tahun 2016 yang bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis, 23/02.
Rakor ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DR Denny Mangala, M.Si didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa David A. Mangundap, SE selaku penanggung jawab penyusunan LKPJ dan LPPD Pemkab Minahasa, dan dihadiri para Sekretaris Perangkat Daerah (PD) jajaran Pemkab Minahasa bersama Tim Penyusun LKPJ-nya.
“Batas pemasukan berkas LKPJ dan LPPD yaitu tanggal 31 maret setiap tahunnya. Sistematika penyusunan LKPJ diatur dalam PP No 23 tahun 2017”, ungkap Kabag Pemerintahan dan Otda Setdakab Minahasa.
Sambutan Bupati Minahasa dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menegaskan pentingnya penyusunan LKPJ dan LPPD sebagai bahan laporan ke DPRD dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Rakor ini dilaksanakan untuk mengumpulkan data yang belum lengkap dan mensinkronisasikan data, setelah data dimasukkan diverifikasi akan diramu menjadi sebuah dokumen LKPJ. Diharapkan setiap PD proaktif untuk menyampaikan data yang telah dicek dengan baik agar benar-benar menunjukkan pelaporan program Pemerintah Tahun 2016”.
Lanjutnya, Rakor ini sangat penting untuk membahas dan mencari solusi bersama serta bahan evaluasi program kedepan, ungkap Bupati.
Batas pemasukan berkas LKPJ dan LPPD yaitu tanggal 31 maret setiap tahunnya. Sistematika penyusunan LKPJ diatur dalam PP No 23 tahun 2017 dan apabila tidak memasukan LKPJ dan LPPD sesuai dengan aturan akan dikenakan sanksi, terang Kabag PemOtda mantan Sekretaris Korpri ini.
(Christian)
