MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebanyak Rp 3.310.723. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 ini yang berada di Rp 3.050.760. Kenaikan itu presentasenya sebesar 8,51 persen.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, penetapan ini diberlakukan kepada semua perusahaan dan pihak terkait lainnya.
“Karena ini sudah menjadi keputusan bersama, maka perlu dilakukan oleh semua pihak atau perusahaan terkait,” ujar Olly Jumat (1/11/2019) di bilangan kediamannya di Kolongan, Minahasa Utara.
Lanjutnya, seiring kenaikan itu Pemprov Sulut juga berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM Naker di Sulut.
“Sebab dengan meningkatnya kenaikan ini dapat dipastikan perusahaan akan lebih selektif dalam memilih tenaga kerja,” ungkapnya.
Olly yakin kualitas SDM di Sulut akan terdorong menjadi lebih baik. Selain juga komitmen Dinas Tenaga Kerja dan Transmigradi (Disnakertrans) Sulut dalam pelatihan gabungan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), untuk meningkatkan kemampuan daya saing generasi muda di dunia kerja.
“Dapat kita mendorong BLK lebih meningkatkan kualitas. Selain itu seperti di AIS Forum 2019 kemarin sudah ada 1.000 startup yang diikuti oleh generasi milenial asal Sulut,” tandasnya.(GR)
