MANADO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mencatat hingga bulan Oktober 2019, sebanyak 723 pengaduan. Pengaduan tersebut terbagi menjadi dua kategori, untuk Walk In berjumlah 481 aduan, sementara melalui surat tertulis berjumlah 242.
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo menyampaikan, aduan terbanyak ada pada pihak perbankan.
“Dalam aduan walk in sebanyak 481 aduan, masing-masing untuk perbankan ada 273 aduan, pembiayaan sebanyak 174 kasus, asuransi 20 keluhan, Dana Pensiun 1 kasus, sisanya lain-lain sebanyak 4 kasus,” sebut Slamet.
Khusus untuk perbankan, Slamet menjelaskan keluhan yang diajukan masyarakat adalah tentang berkonsultasi soal pinjaman dan kartu kredit. Meski begitu, setelah didalami pihaknya, keluhan yang diajukan masyarakat tak jarang dimenangkan pihak penyedia layanan jasa keuangan.
“Ada juga yang benar konsumennya. Tapi kebanyakan kasus yang kita tangani itu, semuanya bisa diselesaikan dan berujung damai antar pelapor dan terlapor,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Edukasi Pelayanan Konsumen (EPK), IKNB dan Pasar Modal Ahmad R Husain menambahkan pengaduan konsumen dibagi dua kategori, yakni Walk-in dan surat.
“Jadi ada dua model. Yakni, Walk-in hanya konsultasi, baik datang langsung ke kantor atau by phone. Sedangkan surat, yaitu surat pengaduan tertulis ke OJK,” tambah Ahmad.
Disebutkannya pula, untuk yang menyurat terbagi menjadi dua. “Data dikita, ada 129 yang menyurat resmi, sementara tembusan 113,” tukasnya.
Terpisah, Humas OJK SulutGo-Malut Moren Monigir menjelaskan tiap tahunnya jumlah laporan yang masuk ke OJK terus bertambah. Bukannya layanan jasa keuangan yang mengalami penurunan performa. Lebih dari itu, masyarakat kini makin sadar dan paham akan kehadiran OJK.
“Persentasenya kalau dibandingkan dengan realisasi tahun ini, ada sedikit peningkatan memang. Bukannya layanan jasa keuangan yang kurang optimal. Tapi masyarakat makin melek dan sadar kehadiran OJK,” katanya.
Dirinya pun berharap, seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan bijak memilih layanan jasa keuangan, yang tentunya wajib sesuai dengan kebutuhannya.
“Tahu juga akan hak dan kewajibannya, meminjam uang atau kredit barang artinya paham dan sadar akan konsekuensi bulanan. Di baca sedetil mungkin perjanjian atau surat kontrak nya, jangan sampai di kemudian hari jadi permasalahan, yang seharusnya sudah dijelaskan dalam perjanjian antar nasabah dan perusahaan,” tandasnya.(Gabby)
