Prolegda 2020, DPRD Mitra Godok 14 Raperda

Ratahan – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) diperhadapkan pada fungsi legislasinya. Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 12 Raperda usulan eksekutif dalam hal ini Pemkab Mitra dan 2 Raperda inisiatif Dewan sendiri. Ini akan menjadi tugas yang tidak sedikit, terutama bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), untuk digodok menjadi Perda pada tahun 2020 nanti.

“Dari 12 Ranperda usulan eksekutif, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan skala prioritas. Sementara dari 12 ranperda ini, 8 diantaranya akan menjadi skala prioritas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Mitra Berty Rumochoy usai koordinasi dengan SKPD Pemkab Mitra yang digelar di Kantor DPRD Mitra, pada Senin (12/11/2019).

Lanjutnya, ia meminta pemerintah juga segera ‘action’, terutama bagi SKPD pengusul agar melengkapi dokumen berkaitan.

“Dalam pembahasan Ranperda selalu ada kajiannya, baik itu kajian naskah akademik hingga kajian lingkungan hidup strategis. Ini semua faktor pendukung dan harus disiapkan pihak eksekutif,” jelas Rumochoy.

Ia menjelaskan, untuk pembahasan Raperda dari eksekutif semua anggaran harus ditata dengan baik di SKPD atau di bagian hukum.

“Setiap produk Perda ada anggarannya yang ditata di SKPD maupun bagian hukum. Selain Ranperda usulan eksekutif, kami juga punya 2 Ranperda inisiatif yang ditargetkan dibahas tahun depan. Yang pasti sudah menjadi komitmen kami untuk selesaikan produk Ranperda yang ada karena hal tersebut menjadi ukuran kinerja DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda Artly Kountur yang juga Ketua Komisi I membeberkan, delapan Raperda usulan eksekutif yang jadi prioritas itu di antaranya usulan dari Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dan dari staf ahli, yakni terkait ranperda advokasi. Di mana dalam bantuan hukum dari Pemda disertai konsekuensi biaya.

“Untuk konsekuensi biaya bantuan hukum ini harus ditetapkan dengan Perda. Selain itu ada juga revisi Perda untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Koperasi dan UKM terkait masalah retribusi,” ujar Artly Kountur.

Kountur menjelaskan, perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkaitan dengan lingkungan hidup, Perkim, dan PU. Di mana dalam perumusannya harus ada peta dasar dan peta tematik.

“Nah, menurut kepala dinas PU peta dasar sementara berproses, bahkan targetnya akhir tahun ini. Sedangkan peta tematik sampai April tahun depan,” tutur Artly Kountur.

Dokumen RTRW sangat penting karena semua dokumen yang membutuhkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), jelasnya, harus berpatokan pada dokumen RTRW.

“Jadi kemungkinan hal-hal yang berkaitan dengan masalah lahan akan terkendala di situ. Tapi akan tetap coba di follow up di 2020 sampai tuntas,” pungkasnya.

Hadir juga dalam rapat koordinasi dengan pihak eksekutif, pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Mitra lainnya di antaranya : Arther Runturambi, Rakimin Ibrahim, Dennij Porajow, Vanda Rantung, Tenny Kosegeran dan Fateh Amar Kosoloi serta Sekretaris DPRD Mitra Phieter Owu.

Sementara dari pihak Pemkab Mitra yang hadir Asisten 1 Jani Rolos, didampingi para kepala SKPD, staf ahli pembentukan hukum dan politik, serta bagian hukum Setdakab Mitra.
(VictoryTB)

Leave a comment