Tondano – Sejumlah warga Kelurahan Tataaran Patar menolak pembangunan rumah permanen 2 lantai di jalan utama yang diduga belum mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait.
“Kami warga setempat menolak pembangunan tersebut karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan mendirikan bangunan yakni sudah berada di bibir atau pinggir jalan utama dengan konstruksi permanen beton 2 lantai,” ungkap Ferdy Kemby kepada media ini pekan lalu.
Lanjut Ferdy, sampai saat ini pemilik tetap melawan sebagaimana larangan yang sudah di sampaikan oleh instansi terkait, karena dari informasi dari pemerintah jalur ini akan dibuat pelebaran dalam waktu dekat.
“Bangunan permanen ini pasti akan menghambat pelebaran jalan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Pemprov bahkan akan dibuat 2 jalur. Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk dapat menertipkan bangunan bangunan yang belum mempunyai IMB,” ujar Ferdy yang dibenarkan oleh Adri Wowor warta Tataaran Patar. (ChristianT)
