Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, perangkat Desa serta penyelenggara Pemilu tak bisa memberikan dukungannya terhadap Bakal Calon (Balon) Perseorangan dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.
“ASN anggota TNI dan Polri serta perangkat Desa tidak bisa memberikan dukungan karena memang aturannya demikian,” tegas Malonda Rabu (04/12/2019) usai mengikuti menghadiri sosialisasikan tahapan pencalonan perseorangan di Pilkada tahun 2020.
Karena menurut Malonda, jika ditemukan ada yang memberikan dukungan, maka pihaknya akan langsung mencoret dukungan tersebut. Bahkan untuk penyelenggara Pemilu akan berlaku hingga pada tingkatan mana saja. “Jika nanti pihak kami mengetahui kalau ada yang memberikan dukungan, kami akan mencoret dukungan tersebut,” tegasnya.
Malonda menambahkan bahwa, mereka harus bersikap netral selama tahapan Pilkada berlangsung. Dengan kata lain tidak bisa memberikan dukungan ataupun memihak kepada pihak manapun yang akan dan telah bertarung di Pilkada nanti. “Ingat netralitas, jika tidak ada sanksinya karna Bawaslu tak akan tinggal diam,” pungkasnya. (Q3LY)
