
Sulutnewstv.com, Mitra – Tatanan new normal sesuai surat edaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Senin (08/06) mulai diberlakukan. Kebijakan ini segera diedarkan di setiap SKPD yang ada. Terkait hal ini Pemkab Minahasa Tenggara lewat Wakil Bupati Drs Jocke Legi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Mitra.
“Sesuai surat edaran, seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Minahasa Tenggara akan menjalankan tugas seperti biasa, namun tetap memperhatikan protokol Covid-19,”ujar Legi disela Sidak.
Menurutnya, pelaksanaan Sidak kali ini, dalam rangka new normal di kalangan ASN mulai dari eselon III, eselon IV dan eselon II sesuai surat edaran yang telah di tanda tangani oleh Bupati James Sumendap SH.
“Untuk ASN yang berusia 55 tahun keatas. Apa lagi yang rentan dengan penyakit, mereka hanya bekerja dari rumah,” katanya.
Sementara itu lanjut Legi,hasil pelaksanaan sidak ada salah satu SKPD yang seluruh pegawainya tidak berada di Kantor.
“Pemkab Mitra melalui BKSDM akan memberikan surat teguran dan sanksi kepada mereka yang tidak masuk kantor tanpa ada keterangan yang jelas,” tegas Wabub.
Diketahui dalam sidak ini, Wabub Legi melakukan inspeksi didampingi Plt Sekertaris daerah Mitra David Lalandos, Asisten II Joice Wawointana, Kepala Badan BKSDM Mitra Marie Makalow, serta Kasat Pol-PP Jhony Kolinuk.(BAIM)
