Tomohon – Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS) mencatatkan pernikahan empat pasang suami isteri (Pasutri) di Terung Ne’ Kumawe’ng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon, Rabu (15/7/2020).
Pada kesempatan itu, SAS mengatakan, pencatan pernikahan keluarga baru merupakan amanat perundang-undangan sebagai ikatan lahir batin antara suami dan istri dengan membentuk rumah tangga yang kekal di hadapan Tuhan dan Negara.
SAS mengingatkan, hak dan kedudukan antara suami dan istri adalah sama, karena akan hidup berdampingan dengan saling menghormati dalam kehidupan rumah tangga.
“Suami melakukan hak dan kewajibannya, begitu pula dengan istri, salinglah menghargai karwna itu salah satu kunci dalam berumah tangga sehingga bisa terjadi keharmonisan dalam rumah tangga,” ujar SAS.
Hadir dalam pencatatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Albert J Tulus SH, pihak orang tua dan para saksi. (CT)
