Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Minta penyebaran bahan kampanye harus sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
“Penyebarannya serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan tata kelola letaknya di kabupaten/kota dan terlebih lagi memperhatikan keadaan dampak-dampak lingkungan hidupnya,” kata Ketua Bawaslu Sulut Dr.Herwyn Malonda, dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sulut, (01/08) di SwissBell Hotel Manado.
Jika didapati bahan atau APK kampanye yang menggunakan plastik Malonda meminta agar dapat diperhatikan oleh KPU dan peserta bakal paslon Pilkada tahun 2020.
Sementara terkait Regulasi Penanganan Pelanggaran yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Sulawesi Utara terlebih pengaturan kampanye yang aman sesuai keadaan Covid-19.
” Sesuai dengan keadaan covid-19 saat ini terkait kampanye lebih memanfaatkan media sosial sebagai sarana pelaksanaan kampanye. Begitupun dengan kejelasan bahan kampanye yang harus dikoversikan harganya sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini masih mengikuti regulasi pilkada pada tahun 2018 sambil menunggu regulasi PKPU terkait bahan kampanye kedepannya,” Papar Malonda.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait Kampanye yang melibatkan banyak orang, Malonda menegaskan agar KPU menjalankan regulasi berdasarkan protokol kesehatan covid-19.
“Walaupun kampanye diupayakan secara media daring oleh Penyelenggara Pemilu namun tidak menutup kemungkinan KPU harus sigap dalam penanggulangan covid-19 apabila proses kampanye seperti tatap muka maupun dialog dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan massa,” harap Malonda.
(Kelly)
