Minahasa – Seorang pelaku perjudian Togel di Minahasa dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa Rabu (6/1). Lelaki CW alias Charly (35 ) Warga Desa Kapataran Lembean Timur Dibekuk saat beroperasi.
Kasus perjudian togel ini terungkap dari adanya informasi warga, bahwa lelaki CW alias Charly kerap melakukan transaksi judi togel di lokasi tersebut.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Mendapati adanya informasi itu, Unit Resmob, dibawah Pimpinan Kanit Ronny Wentuk selanjutnya melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud, dan benar bahwa di TKP tersebut Unit Resmob mendapati pelaku sedang merekap nomor togel.
Selanjutnya terduga pelaku tersebut langsung diamankan beserta Barang Bukti kemudian di boyong Sat Reskrim Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku judi togel sudah diamankan di mako polres minahasa, untuk diproses. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Uang Rp 279.000, Buku catatan rekapan serta Hp yang digunakan,” ungkap Pelengkahu. (red/christian)
