SULUTNEWSTV.com, Manado – Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi tentang Layanan Administrasi Hukum dan Ham Undang-undang no 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Selasa 23/2 di Hotel Ibis Manado.
Acara yang dibuka Kakanwil Sulut Lumaksono, SH, MH dalam sambutannya mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi Layanan Kewarganegaraan. “Dalam rangka peningkatan pelayanan Hukum dan Ham Sulawesi Utara memfasilitasi pemerintah daerah dalam rangkah pembentukan pelayanan daerah di bidang intelektual, pelayanan CPNS, pelayanan pendaftaran jaminan fidusia, dan juga jaminan yang berkaitan dengan kewarganegaraan,” terangnya.

“Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, disebutkan bahwa yang di maksud dengan warga negara adalah warga suatu negara di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal yang terlibat yang berhubungan dengan warga negara,” imbuhnya.
Lanjutnya, Penanganan penyelesaian permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi pemukim tanpa dokumen di Sulawesi utara sudah di laksanakan sejak tahun 2016. “penyelesaian penegasan pada tahun 2016 telah di keluarkan 62 penegasan status kewarganegaraan yang terdiri dari 54 orang berada di bitung dan 8 orang di kabupaten kepulauan sangihe, dan pada tahun 2018 sebanyak 277 orang yang telah memperoleh status kewarganegaraan di kota bitung,” tutur Kakanwil.

“Besar harapan saya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kita semua, muda-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik sampai dengan selesai dan kepada peserta sekalian saya ucapkan selamat mengikuti acara sosialisasi ini,” harap Lumaksono.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ronald Lumbuun menyampaikan, bahwa bagi mereka yang telah memperoleh kewarganegaraan agar harus secara proaktif untuk melaporkan status kewarganegaraannya.
“Harus proaktif melaporkan status kewarganegaraan, seperti seorang anak hasil dari perkawinan campur sesuai dengan batas usia 18 dan ditambah 3 tahun paling lambat atau belum menikah harus segera melaporkan untuk menentukan sikapnya apakah akan memilih negara Indonesia atau warga negara lain, hal ini untuk mencegah seseorang tidak memiliki kewarganegaraan,” singkat Lumbuun.
Hadir dalam kegiatan Sosialiasi tersebut terdiri dari unsur BIN, Pegawai Imigrasi, Camat, Lurah, Masyarakat Tionghoa, Masyarakat Umum dan Warga Negara Asing (WNA), serta Instansi Terkait. (Christian/*Tya)
