Sekda Minsel Warning SKPD yang tidak laksanakan Protokol Covid-19

Minsel, SulutNewsTv.com – Sesuai surat edaran Pemerintah Provinsi, terkait protokol Covid 19, yang mengamanatkan jumlah kehadiran ASN di batasi 25 persen, ditindaklanjuti Pemkab Minahasa Selatan (Minsel).

Sekretaris Daerah Minsel Denny Kaawoan, mengatakan seluruh SKPD sampai dengan sekolah bahkan masyarakat sudah diinstrusikan untuk melakukan protokol Covid 19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk setiap SKPD wajib, yang melanggar pasti di kenai sangsi,” tegas Kaawoan.

Hal ini dapat di jumpai di setiap SKPD, yang bernaung di bawah Pemkab Minsel. Seperti, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Seluruh kegiatan wajib bahkan sangat ketat pemberlakuan  protokol Covid 19.

“Kami melakukan protokol Covid 19 dengan ketat,” tutur Kepala Dinas, DR. Fietber Raco, Senin (12/7).

Menurut Raco, lebih baik mengantisipasi lebih dulu, sebelum terjadi. Setiap kegiatan sangat di batasi. Bahkan pelayanan yang kami lakukan di ruang terbuka, kehadirannya kami batasi 25 persen.

“Ini juga menindaklanjuti instruksi Bupati Frangki Donny Wongkar SH dan wakil Bupati Petra Yanny Rembang Mth, untuk turut mengantisipasi dampak Covid,” jelas Raco. (Christian)

Leave a comment