Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali mengeluarkan surat edaran, kali ini tentang penutupan lokasi wisata dan tempat keramaian.
Surat edaran yang ditujukan kepada Camat se-Minahasa, para pemilik lokasi wisata dan tempat keramaian ini ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Frits Muntu, SSos tertanggal 19 Juli 2021(Hari ini).
Dalam surat edaran Sekda Minahasa Frits Muntu menyampaikan bahwa, mencermati perkembangan Covid-19 di Kabupaten Minahasa yang masih terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, maka atas pertimbangan dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forkopimda memutuskan menutup sementara semua lokasi wisata dan tempat keramaian di wilayah kabupaten Minahasa mulai hari Selasa 20 Juli sampai dengan hari Minggu 25 Juli 2021.
Selanjutnya untuk pembukaan/pengoperasian lokasi lokasi wisata dan tempat-tempat keramaian Samapi dengan waktu tersebut akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Minahasa.
Pemerintah berharap seluruh pemilik lokasi wisata dan tempat keramaian dapat bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Minahasa. (CT)
