Turun ke Level 3, Ini Surat Edaran Bupati Tentang Penerapan PPKM di Minahasa

Minahasa – Setelah sempat melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, akhirnya Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Tertanggal 7 September masuk level 3. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa Nomor 585/BM-IX-2021

Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi.

(CT)

Leave a comment