Tondano – Sebagai Warga Negara yang baik Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, Asean.Eng (ROR) tetap mengikuti prosedur dalam berbagai urusan yang menyangkut kepentingan pribadi. Salah satunya ketika masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berakhir. Kamis (1/9/2022).
Hari ini Bupati ROR tak mewakilkan staf atau orang lain, datang langsung ke Bagian SIM Keling Polres Minahasa, untuk memperpanjang (SIM), ROR mengikuti semua tahapan perpanjangan, mulai dari pengisian biodata sampai dengan pas foto.
“Saya juga sama dengan seluruh masyarakat, jadi harus memperpanjang SIM sendiri. Karena kebetulan ini perpanjangan, jadi tidak banyak tahapan yang harus saya ikuti, beda kalau SIM saya sudah lewat masa berlaku, pasti mulai dari nol lagi,” ujar ROR, di sela-sela memperpanjang SIM nya.
Tak butuh waktu lama, SIM miliki Bupati ROR pun langsung jadi, memiliki SIM sangat penting sebagai bukti bahwa pengendara telah layak mengendarai motor atau mobil di jalan raya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, Asean.Eng adalah contoh yang baik bagi pejabat negara yang sadar dan patuh pada aturan berlalulintas sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga hal ini bisa dijadikan tauladan yang baik bagi masyarakat, sebagai kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan dan jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya wajib untuk diperpanjang. (CT)
Categories: Minahasa