Akibat “Ba HUGEL” Anak Bacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas

Unknown's avatar
banner 120x600

Minut – Kisah memilukan datang dari Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Seorang lelaki berinisial ZL (43) harus kehilangan nyawa usai di bacok SA pada Senin 30 Maret 2026.

SA menghabisi nyawa ZL diduga kuat sudah tak tahan lagi melihat ibunya menjalin hubungan gelap (Hugel) atau perselingkuhan dengan korban.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Minahasa Utara (Minut) Kompol Thely Mawidingan saat menggelar konferensi pers, di ruangan Presscon Polres Minut, Selasa 31 Maret 2026.

Dikatakan Kompol Thely, peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kematian, terjadi sekira jam 08:30 wita.

Dari keterangan saksi DL, kata Wakapolres, sekira jam 09:30 DL menerima telepon dari seseorang.

“Coba lia akang Sule dorang ada potong,” kata penelepon kepada DL yang merupakan adik dari korban.

Saat DL keluar rumah, ia melihat sudah banyak orang di rumah pelaku. DL pun langsung menuju TKP di kebun gudang pengelolaan kelapa putih.

“Sesampainya di TKP, DL hanya bisa melihat kaka kandungnya telah tergeletak bersimbah darah, dalam kondisi kritis nafas satu-satu, ia pun langsung membawah kakaknya ke rumah sakit Hermana Lembean,” jelas Wakapolres.

Namun, dalam perjalanan, ZL menghembuskan nafas terakhirnya.

Wakapolres membeberkan awal terjadinya kejadian naas itu.

Kata Wakapolres, menurut kesaksian laki-laki RS alias Victor, saat itu ia sedang duduk sambil ngobrol bersama dengan korban. Tiba-tiba saksi melihat pelaku datang sudah memegang parang dengan tangan kanannya. RS tidak menaruh curiga pada saat itu.

“RS beranggapan bahwa pelaku datang untuk menjual kelapa biji. Namun, kata RS, saat sudah dekat, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala dari korban, dan parang tersebut hampir mengenainya,” jelasnya lagi.

Lanjut Wakapolres, saat itu korban naik kemeja, namun tetap di tebas oleh pelaku dan mengenai tangan korban (hampir putus) hingga jatuh ke lantai dan pelaku kembali mengayunkan parang itu ke kepala korban berulang kali.

Wakapolres pun mengungkapkan motif penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.

Dari keterangan pelaku, pada awalnya pelaku sakit hati dengan perbuatan korban yang selingkuh dengan ibunya, sehingga, pelaku mencari korban yang berada di kebun gudang pengelolaan kelapa putih.

“Saya langsung menuju ke arah korban dan mengayunkan parang ke arah kepala korban dan mengena namun tidak terluka. Kemudian saya ulangi sampai korban terjatuh dan saya mengayunkan parang saya ke arah kepala korban berulang kali sampai korban sudah tidak bergerak dan saya kembali ke rumah saya,” ujar Wakapolres.

Pelaku di jerat dengan dua pasal yang disangkakan menggunakan KUHP baru yaitu Pembunuhan Biasa (Pasal 458 ayat 1), Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pembunuhan berencana (Pasal 459), setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Penulis: Mario Sumilat

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading