SULUTNEWSTV.com, MANADO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak mereka. Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, mengatakan kegiatan pemblokiran serentak dilaksanakan pada 21 Mei 2026 oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Sebanyak 142 wajib pajak menjadi sasaran tindakan tersebut dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp37,02 miliar. Pelaksanaan pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan 18 kantor pusat lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang berkedudukan di Jakarta dan Tangerang.
Ardiyanto menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan langkah hukum yang dilakukan sesuai ketentuan dan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba.
“Tindakan penegakan hukum seperti pemblokiran ini tidak serta-merta kami lakukan begitu saja. Pemblokiran hanya dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, itu pun setelah kami menempuh jalur penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga penyampaian surat paksa,” ujar Ardiyanto.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemblokiran rekening mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Menurut Ardiyanto, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan aturan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Dirnya berharap tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu.
“Melalui kegiatan ini kami berharap kepatuhan perpajakan semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
DJP menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur, DJP berharap wajib pajak dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(*/gabby)



















