Manado – Kamis (21/5/26) Tim Advokad para terdakwa pada perkara 327/Pid.B/2025/PN Mnd membacakaan nota pembelaan atau pledoi bagi keempat terdakwa Jevry Masinambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi Hakim Anggota satu Aminudin Dunggio, SH MH dan Hakim Anggota dua Bernadus Papendang, SH, serta Panitera Pengganti (PP) Jemmy J Kumotoy, SH.
Pada nota mebelaan yang diabacakan secara bergantian oleh Tim Advokad yang pada pokoknya meminta kepada majelis hakim ada keempat terdakwa Jevry Masinambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun bebas atau lepas dari segala tuntutan.
Berikut Isi Poin IV Kesimpulan dan V Permohonan Tim Advokad dalam Pledoi atau Nota Pembelaan ;
IV. KESIMPULAN.
Majelis Hakim yang terhormat,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Persidangan yang kami Muliakan,
Persoalan antara Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama dengan Para Terdakwa adalah persoalan tanah yang rananya peradilan perdata dan tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara “mafia tanah” yang ingin memaksakan kehendak dengan merampas hak asasi manusia Para Terdakwa. Jika Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama merasa memegang alas hak sertifikat yang sah apalah susahnya mengajukan upaya hukum perdata dengan menggugat Para Terdakwa yang sudah menduduki dan menguasai serta mengola tanah tersebut jauh sebelum Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama membuat Pengikatan Jual Beli secara “ilegal” dengan Mumu bersaudara.
Bahwa setelah kami tim Advokat Para Terdakwa menganalisa dan menelaah dengan cermat fakta persidangan maka dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau, 11
Para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
V. PERMOHONAN.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka sampailah kami Tim Advokat Para Terdakwa memohon dan mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memeriksa perkara a quo berdasarkan falsafah dan tujuan hukum itu dibuat sehingga hasil pemeriksaan perkara a quo akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta kiranya dapat memutus perkara a quo dengan amar putusan:
Mengadili:
Primair:
- Menyatakan Terdakwa I JEVRY MASINAMBOW, Terdakwa II ARIE WENS GIROTH, Terdakwa III JEMMY HENDRIK GIROTH dan Terdakwa IV SENJATA BANGUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Membebaskan Terdakwa I JEVRY MASINAMBOW, Terdakwa II ARIE WENS GIROTH, Terdakwa III JEMMY HENDRIK GIROTH dan Terdakwa IV SENJATA BANGUN dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa fotokopi surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan yang telah diajukan sebagai bukti oleh tim Advokat dalam persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara:
- Membebankan biaya perkara kepada Negara,
Subsidair
- Menyatakan Terdakwa I JEVRY MASINAMBOW, Terdakwa II ARIE WENS GIROTH, Terdakwa III JEMMY HENDRIK GIROTH dan Terdakwa IV SENJATA BANGUN telah JEVRY terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi perbuatan Terdakwa I MASINAMBOW, Terdakwa II ARIE WENS GIROTH, Terdakwa III JEMMY HENDRIK GIROTH dan Terdakwa IV SENJATA BANGUN tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I JEVRY MASINAMBOW, Terdakwa II ARIE WENS GIROTH, Terdakwa III JEMMY HENDRIK GIROTH dan Terdakwa IV SENJATA BANGUN, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum
- Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa fotokopi surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan yang telah diajukan sebagai bukti oleh tim Advokat dalam persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Usai persidangan Ketua Tim Advokad Noch Sambouw, SH, MH, CMC ketika diwawancari menuturkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sepatunya sampai ke ranah pengadilan. Kata dia ada beberapa poin seharusnya diperhatikan oleh Jaksa Penunturt Umum (JPU).
“Dalam pledoi telah kami tuangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan. Perkara ini sudah daluarsa, perkara ini seharusnya sudah ne bis in idem karena ada salah satu terdakwa yakni Jemmy Giroth pernah dituntut dengan pasal yang sama tapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan dan perkara ini seharusnya bukan rana pidana kalau berkaca dari keterang para saksi yang dihadirkan JPU perkara adalah ranahnya perdata bukan pidana,” bebernya.
Melihat penuntutan yang dibuat oleh JPU tidaklah objektif. Tim Advokad akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
“Kami sudah melihat tuntutan jaksa. Banyak yang kurang tepat dan tidak pas dengan fakta persidangan jadi kami akan melaporkan ini ke JAMWAS,” tekan Sambouw tegas.
Dalam pembacaan peldoi atau nota pembelaan rencananya JPU akan melakukan replik.
Sambouw dan rekan sangat menantikan replik seperti apa yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidan pekan depan.
“Yah kita lihat saja nanti replik oleh jaksa. Fakta persidangan sudah kami tuangkan dalam pledoi kami tentunya sangat menantikan replik dari jaksa,” tandasnya.(*)



















