Manado – Sidang dengan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado lagi dan lagi kembali di tunda Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan dari pihak Pengacara terdakwa.
Tertundanya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU memberikan tanda tanya baik kepada masyarakat yang mengikuti sidang maupun para Jurnalis/Wartawan.
Ada apa dengan JPU?
Pertanyaan bahkan dugaan adanya indikasi menunggu ‘deal-dealan’ dengan pelapor kian mencuat kepermukaan mengingat perkara yang melibatkan terdakwa Jevri Masibambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun terkesan dipaksakan.
Hal tersebut membuat Tim Advokat keempat terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC memberikan warning kepada JPU agar tidak salah melangkah dalam penysunan tuntutan pada perkara ini.
“Fakta persidangan sudah jelas. Jadi, jangan sampai ada rekayasa dalam pembuatan tuntutan apalagi itu merugikan para terdakwa. Kami siap melaporkan ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), bahkan bisa saja dilaporkan sebagai perbuatan pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 68 UU No. 10 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru)” ujarnya.
“Kami mengingatkan bekerjalah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) jangan sampai salah mengambil langkah karena fakta yang terungkap dipersidangan sangat-sangat jelas, perkara tersebut sudah daluwarsa tenggang waktu penuntutannya, sudah nebis in idem, unsur objek pelaporannya tidak terpenuhi bahkan sementara disengketakan lagipula perkara ini bukan merupakan perkara pidana” ujarnya kembali.
Disamping itu Sambouw membeberkan dalam persidangan tadi manjelis hakim telah mengambil langkah tegas dengan telah mengeluarkan surat penetapan persidangan untuk dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
“Langkah yang bijak dari majelis hakim mengingat sejak awal perisidangan penundaan yang dilakukan oleh JPU sudah beberpa kali apalagi dalam menghadirkan saksi korban telah memakan waktu berminggu-minggu dan pada akhirnya keterangan mereka hanya dibacakan. Mudah-mudahan penundaan ini tidak menunggu deal-dealan,” tuturnya. (*Mrio)




















