Carla Sigarlaki Ungkap Pemkab Minut Mulai Cairkan Gaji ke-13 Sebesar 22,8 Miliar

Unknown's avatar
banner 120x600

Minut – Ribuan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Minahasa Utara mulai menerima kabar baik.

Pemerintah Kabupaten Minut resmi memulai pencairan Gaji Ketiga Belas setelah semua regulasi teknis dan kesiapan kas daerah dipastikan tuntas. Selasa, (2/6/2026).

Kebijakan ini diproyeksikan memberi efek domino positif bagi perputaran ekonomi lokal.

Dengan dana yang langsung masuk ke kantong aparatur, Pemkab Minut sengaja menargetkan momentumnya bertepatan dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Minut mencapai Rp22.835.470.461 dari APBD 2026. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 4.578 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta PPPK Paruh Waktu.

Proses transfer dijadwalkan berjalan serentak setelah gaji reguler bulan Juni selesai dibayarkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP http://M.Si, mewakili Bupati Dr. Joune Ganda, menegaskan tujuan kebijakan ini melampaui pemenuhan hak.  

“Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Carla.

Dari sisi regulasi, pencairan Gaji ke-13 ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis.

Kebijakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, serta Peraturan Bupati Minut Nomor 3 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana di daerah.

Hingga Selasa siang, 2 Juni 2026, BKAD mencatat 5 Organisasi Perangkat Daerah yang tercepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar:

  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Dinas Perikanan
  4. Badan Riset dan Inovasi Daerah
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Merespons hal ini, Pemkab Minut meminta kepala OPD lain yang belum mengajukan SPM agar segera merampungkan proses birokrasi internal.

Keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Dengan skema pencairan yang tepat sasaran dan tepat waktu, Pemkab Minut berharap Gaji ke-13 tidak hanya meringankan beban ASN, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi mikro di Minut.

Daya beli masyarakat diharapkan tetap stabil, sementara sektor usaha kecil hingga ritel lokal mendapat manfaat langsung dari peningkatan belanja menjelang masuk sekolah. (*Mrio)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading