Manado – Komisi Pemilihan Umum Provinsi(KPU) Sulawesi Utara mengelar perhitungan dan Penetapan perolehan kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Four Point by Sheraton Hotel Manado, Kamis (13/6/2024) malam.
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan di dampingi Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu, Salman Saelangi, Meidy Tinangon.
Berdasarkan Pasal 17 dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dan Pemilu, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten.
“Maka KPU Sulut melakukan perhitungan dan Penetapan perolehan kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029,” ujar Poluan. (Kly)
