Angka Kemiskinan Minahasa Menurun, Wabup Sarundajang: Ini hasil kerja keras bersama dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi

Tondano – Angka Kemiskinan di Kabupaten Minahasa berdasarkan data tahun 2024, mengalami penurunan. jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 22,780 (ribu) orang atau 6,53% dari total populasi. Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,080 orang dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 23,860 ( atau 6,87%.)

Hal ini disampaikan, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS dalam Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025-2029, di ruang sidang kantor bupati, Selasa, (27/05/2025).

Penurunan ini tentu merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah kita.
Dalam dokumen rencana pemerintah jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten minahasa tahun 2025-2045, telah ditetapkan target tingkat kemiskinan tahun 2029 sebesar 4% (persen) dan tahun 2045 sebesar 0,05-0,55% (persen).

“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang pending dan strategis seperti ini, dimana kemiskinan menjadi salah satu permasalahan secara global. Sehingga hal ini juga menjadi perhatian pemerintah dan semua stakeholder dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di daerah,” kata Wabup Sarundajang.

Penyusunan dokumen RPKD ini menjadi sangat penting karena menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan serta menghapus kemiskinan ekstrem di daerah kita.

“Kita punya tantangan yang besar dan harus kita hadapi dalam upaya menanggulangi kemiskinan lebih efektif. Oleh karena itu, penyusunan RKPD harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis data akurat dan perencanaan yang matang agar setiap program yang kita jalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin.

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (tkpk), setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam menyusun RPKD serta rencana aksi yang harus dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan.

“Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen dari kita semua, kita dapat menyusun dokumen rpkd yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten minahasa,” tutup Sarundajang.

Sebelumnya, Kaban Bapelitbangda, Edwin Muntu, dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif sebagaimana di tuangkan dalam RPJMN tahun 2025-2029, juga dalam menunjang visi misi bupati dan wakil bupati khususnya misi kesatu, yaitu meningkatkan kualitas SDM minahasa yang sehat, cerdas, berbudaya dan berdaya saing.

Selanjutnya dijabarkan kedalam program unggulan yaitu menurunkan kemiskinan dan prevalensi stunting, maka kegiatan forum konsultasi publik penyusunan dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten minahasa tahun 2025-2029 dilaksanakan pada saat ini.

Kegiatan penyusunan dokumen RPKD ini dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan pelaksanaan forum konsultasi publik yang laksanakan saat ini adalah pertama, Untuk memastikan bahwa rencana penanggulangan kemiskinan daerah benar-benar mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kedua, Untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak yang terlibat dan ketiga, Adanya komitmen dalam kegiatan penanggulangan atau penurunan kemiskinan di kabupaten minahasa secara terintegrasi,” tutup Muntu.

Turut hadir mewakili Kapolres Minahasa, Kasdim 1302, para Asisten dan Jajaran Pemkab Minahasa, Akademisi, Pimpinan FKUB, serta instansi terkait. (*ChT).

Leave a comment