SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku pada 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam secara simbolis diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, Rabu (21/1) di Jakarta. Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan korban scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini mencerminkan keberpihakan negara dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menghadapi kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan inovatif,” ujarnya.
Menurutnya, kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga bersifat lintas negara. Modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan kerja, penyalahgunaan media sosial, hingga love scam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, keberhasilan pengembalian dana korban scam merupakan hasil sinergi erat antara regulator, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan. Upaya ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Perlindungan konsumen adalah fondasi penting bagi keberlanjutan sektor jasa keuangan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” kata Mahendra.
Namun demikian, OJK mengakui masih terdapat tantangan dalam penanganan scam, seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan, kompleksitas alur pelarian dana, serta perlunya percepatan pemblokiran rekening.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) apabila menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan dan dikembalikan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi yang membutuhkan penanganan terpadu.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknologinya canggih, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” tegasnya. Keberhasilan IASC ini diharapkan menjadi momentum penguatan sistem perlindungan konsumen dan tata kelola industri keuangan nasional di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi.(*/gabby)
