SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen, TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.
Di antaranya tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan yang positif, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional.
“LPS berharap perbankan senantiasa memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, LPS juga memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang tetap solid. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat tinggi di level 26,05 persen per November 2025. Likuiditas perbankan juga masih sangat memadai dengan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen.
LPS menegaskan program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.(*/gabby)
