SULUTNEWSTV.com, MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat program lainnya kepada ahli waris korban kebakaran Mega Mall Manado, Almarhumah Pricilia Nelly Tamawiwy, Selasa (19/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada suami korban sebagai ahli waris yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun manfaat yang diserahkan meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah kebakaran yang terjadi di kawasan Mega Mall Manado tersebut.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almh. Pricilia Nelly Tamawiwy. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Maulana.
Ia mengatakan, manfaat yang diberikan diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga korban, terutama untuk pendidikan anak ahli waris.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan administratif, tetapi menjadi jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi ketika risiko kerja terjadi.
“Musibah seperti kebakaran maupun risiko kerja lainnya tidak pernah diharapkan, namun bisa terjadi kapan saja. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik pekerja formal maupun informal, untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Maulana menambahkan, iuran program BPJS Ketenagakerjaan relatif terjangkau, namun manfaat yang diberikan sangat besar dan nyata dirasakan keluarga peserta saat risiko terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Megamas Group yang telah memastikan para pekerja dan tenant di kawasan Mega Mall dan Megamas terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Amelia Tungka selaku Direksi Megamas Group yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Ini menjadi contoh bahwa perlindungan pekerja sangat penting karena risiko kehidupan dapat datang kapan saja tanpa diduga,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan seluruh pekerja terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan akibat risiko kerja.(*/gabby)



















