Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH (JS) menyoroti masalah kedisiplinan pejabat di bawah kepemimpinannya, yaitu terkait masalah domisili. Sebagai kabupaten yang tergolong masih muda (usia 12 tahun), Mitra masih memiliki cukup banyak pejabatnya yang belum berdomisili di Mitra atau masih berstatus pulang-pergi luar daerah Mitra.
Bupati James Sumendap menilai hal tersebut sangat berpengaruh pada kinerja para pejabat, sehingga para pejabat dituntut harus berdomisili di Mitra agar performa kinerja tetap tinggi.
Lanjutnya, usai perombakan jajaran pejabat di lingkup Pemkab Mitra, maka demi kelancaran jalannya roda pemerintahan, Bupati JS tidak lagi akan memberi kelonggaran bagi pejabat yang belum domisili di Mitra.
“Pada saat ini Saya minta Pak Wakil segera mengkoordinir para pejabat eselon 2 dan eselon 3, agar segera memasukkan surat keterangan tempat tinggal,” ujar Sumendap dengan tegas.
Ia bahkan memberi ultimatum agar surat keterangan itu harus dimasukkan dalam tiga hari. Selain itu, surat keterangan dipastikan harus disertai dengan tanda tangan hukum tua atau lurah, kepala jaga atau kepala lingkungan setempat, serta lengkap dengan nomor telepon.
“Saya beri waktu 3 hari, dari hari Selasa (20/8) sampai Jumat (23/8). Apabila tidak ada surat keterangan tersebut, saya akan ambil tindakan pencopotan pejabat terkait. Tidak boleh ditawar-tawar dan segera dimasukan ke TUP Bupati,” tandasnya. (VictoryTB)
