Ratahan – Sebanyak 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya dijebloskan ke Rutan Malendeng, Manado pada Rabu (21/8). Mereka terjerat dugaan kasus korupsi Tahun Anggaran 2013 terkait penyimpangan belanja barang dan jasa di Inspektorat Kabupaten Mitra. Akibat ‘permainan’ dengan kegiatan fiktif itu negara dirugikan sebesar Rp 873 Juta.
Terkait hal ini, Bupati Mitra James Sumendap menyatakan mendukung penuh penegakan supremasi hukum itu. Menurutnya, kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) itu terjadi saat pemerintahan Bupati sebelumnya. “Tentu sangat didukung langkah penindakan tipikor ini,” singkat Sumendap.
Senada turut diungkapkan Sekretaris Daerah Mitra Robby Ngongoloy yang menyatakan bahwa mendukung penuh dan menyerahkan segala proses ke aparat penegak hukum (APH). “Segala prosesnya kami serahkan ke pihak APH. Kalau pun sudah ada kekuatan hukum yang tetap, tentu kami langsung lakukan tindak lanjut dengan pemecatan,” ujar Sekda saat diwawancara di Kantor Bupati Mitra.
Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang I
Wayan Eka Miartha mengatakan, untuk memperlancar proses peradilan, keempat
tersangka saat ini ditahan di Rutan Malendeng Manado. “Karena keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor
Manado, maka untuk penahanan dipilih Rutan Malendeng,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka
beserta dengan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan. Keempat tersangka ini sebelumnya
sudah mendekam di tahanan Mapolres Minsel sekira dua minggu. Hal ini dilakukan
akibat para tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan dan terkesan tidak pro aktif dalam
penyelesaian kasus itu.
“Penanganan kasus ini sudah diserahkan ke pihak
Kejaksaan. Begitu juga dengan penahanan dialihkan dari Mapolres Minsel ke Rutan
Malendeng,” ungkapnya.
Menurut Prabowo, penanganan kasus ini,
sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan pada Desember 2018 lalu, berkas
perkara sudah dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah
lengkap).
“Waktu itu kami tunda pelimpahan berkas karena
ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi. Serta alasan lain para tersangka
yang sering mangkir,” katanya.
Keempatnya diduga melakukan pertanggungjawaban
belanja yang tidak sesuai dalam belanja atas 107 SP2D senilai Rp 4,5 Miliar lebih, menimbulkan
kerugian negara yang mencapai Rp 873 Juta lebih.
“Keempatnya masing-masing berinisial JSK sebagai
mantan Kepala Inspektorat, SG mantan Sekretaris Inspektorat, OW mantan PPTK dan
OM mantan Bendahara. Semuanya memiliki peran dalam melakukan pencairan dana
atas kegiatan yang tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Ditambahkan Prabowo, keempat tersangka ini
dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau sebagaimana
telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Keempatnya terancam hukuman paling lama 20
tahun,” pungkasnya.
(VictoryTB)
