Mitra – Masyarakat desa Mangkit kecamatan Belang kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk pertama kalinya menikmati hasil perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan yaitu menerima sertifikat tanah HGU yang sudah dilepaskan dan menjadi hak milik masyarakat lewat program populer Jokowi yaitu Reforma Agraria atau Redistribusi tanah.
Adapun sertifikat tanah pekarangan yang berjumlah 550 bidang di serahkan langsung oleh kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Propinsi yang diserahkan Bupati Mitra melalui wakil Bupati Drs. J.J Legi dan disaksikan oleh kapolres Mitra, kakanwil Fredy Kolintama Msi, Kakan BPN Mitra, Angdew ketua komisi satu, Artly Kountur E. Sos, dan para hukum tua.

Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling mengatakan, sangat berterima kasih kepada Bupati Mitra, Kakan PBN Mitra juga Kanwil serta seluruh masyarakat Mangkit.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan atas berkait terindah dan berharga ini, di harapkan masyarakat dapat menggunakan sertifikat dan tanah pemberian ini dengan baik dan kiranya boleh meningkat penghasilan dan perekonomian hidup masyarakat,” tutup Simon. (Noldy Poluakan)
