SULUTNEWSTV.com, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk memberi perlindungan kepada pekerja rentan. Hal ini mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Demi mendukung hal tersebut, kami berkomitmen akan melindungi 25 ribu pekerja rentan sehubungan dengan implementasi Inpres sebagaimana yang dimaksud,” ungkap Walikota Tomohon Carol Senduk, SH dalam pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu di Kantor Walikota Tomohon, Senin (21/6).
Ditempat yang sama Kepala BPJamsostek Cabang Manado Mintje Wattu mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemkot Tomohon dalam hal ini pak Walikota yang sudah bersedia dan mendukung untuk optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tomohon.
“Nantinya juga untuk perusahaan yang akan mendaftar untuk ikut proyek-proyek Jasa Konstruksi juga harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan, kita akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon agar nantinya para pemenang yang akan melakukan pencairan proyek harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wattu.(gabby)
