Minahasa

Perkosa Gadis di bawah Umur, Pria Bejat asal Tondano Ditangkap Resmob Minahasa

Tondano – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa mengamankan seorang tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Kali ini, korbannya merupakan gadis di bawah umur yang berstatus masih pelajar.

Adapun tersangka yakni berinisial BW (34), warga Watulambot Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa. Pelaku berprofesi sebagai pedagang di pasar Tondano.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Minahasa AKP. Edi Susanto mengatakan kejadian ini terjadi pada 4 Juli 2022, ditempat yang tak berpenghuni di Kelurahan Peleloan di Kecamatan Tondano Selatan. Sebelum melancarkan aksi pemerkosaan, pelaku lebih dulu mengajak jalan jalan korban yang masih berusia 17 tahun itu.

“Modusnya pelaku ini awalnya mengajak korban jalan-jalan kemudian diajak oleh pelaku ke suatu tempat. Di situ lah, pelaku kemudian melakukan tindak pidana persetubuhan,” kata Susanto, Jumat (08/7/2022).

Setelah menerima laporan, Resmob Minahasa yang dipimpin Kanit Ronny Wentuk langsung melakukan pencarian, yang akhirnya menemukan dan menciduk tersangka yang hampir melarikan diri dari rumah kediaman orang tua tersangka di Kelurahan Peleloan.

“Tersangka sudah kita amankan di Polres Minahasa untuk melaksanakan proses pemeriksaan selanjutnya. Untuk tersangka sendiri kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Susanto. (CT)

Categories: Minahasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s