SULUTNEWSTV.com, MANADO – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo menemukan 36 usaha gadai yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI SulutGo Tahun 2026 yang digelar di Manado.
Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert H.P. Sianipar, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan koordinasi yang dilakukan anggota Satgas PASTI terhadap aktivitas keuangan ilegal di daerah.
Dari 36 pelaku usaha gadai yang teridentifikasi, lima di antaranya telah mengajukan proses perizinan. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman oleh tim Satgas PASTI.
“Perhatian kami saat ini adalah aktivitas gadai tanpa izin. Dari hasil pemantauan terdapat 36 pelaku yang teridentifikasi, sebagian sudah mengajukan izin, sementara sisanya masih dalam proses penanganan dan pengawasan,” kata Sianipar.
Ia menegaskan, penguatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas mandat Satgas PASTI. Selain investasi ilegal, satgas juga bertugas menangani pinjaman online ilegal dan perjudian online.
Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan tersebut, tim gabungan Satgas PASTI yang melibatkan OJK dan kepolisian telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pelaku usaha yang masuk dalam daftar pemantauan.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Eddy Koesniadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas usaha gadai yang diduga beroperasi tanpa izin.
“Kami melakukan pendalaman dan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah pelaku yang teridentifikasi masih menjalankan kegiatan gadai ilegal atau sudah menghentikan operasinya,” ujar Koesniadi.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah praktik gadai dilakukan secara perorangan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Pelaku menawarkan layanan gadai melalui Facebook, Instagram, dan platform digital lainnya tanpa memiliki izin usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Koesniadi, beberapa pelaku menjalankan aktivitas gadai dari tempat tinggal pribadi maupun rumah kos. Barang yang digadaikan umumnya berupa telepon genggam dengan nilai pinjaman mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Data pelaku usaha tersebut diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan Satgas PASTI dengan menelusuri promosi layanan keuangan yang beredar di media sosial.
Satgas PASTI menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan sesuai kewenangan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Utara dan Gorontalo.(*/gabby)



















