Minahasa – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa mengamankan dua pelaku judi togel online, Senin (7/8).
“Pelaku adalah pria berinisial DP alias Nani (57), warga Kelurahan Wawalintouan Tondano Barat, dan JK Warga Kelurahan Rinegetan Tondano Barat,” ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Aiptu Ronny Wentuk.
Wntuk menyebut, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktik judi togel online di Kelurahan Wawalintouan dan Rinegetan.
“Kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang tunai dan sejumlah barang lainnya,” terang Wentuk.
Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, yaitu uang tunai Rp. 850 ribu bersama rekapan pasangan togel dan alat tulis.
“Untuk pelaku saat ini telah resmi ditahan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Wentuk. (*CT)




















