Penulis: Theodorus Ludong, SH
Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena kohabitasi (kumpul kebo atau baku piara) di kalangan muda-mudi di Sulawesi Utara dapat dianalisis melalui interaksi antara norma sosial yang berkembang di masyarakat dan aturan hukum yang berlaku. Fenomena ini mencerminkan dinamika perubahan nilai dan norma yang tidak selalu sejalan dengan ketentuan hukum formal, terutama dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan penelitian terhadap data dari Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21) BKKBN menunjukkan ada 0,6% penduduk Kota Manado yang melakukan kohabitasi. Angka ini mengindikasikan bahwa praktik kohabitasi, baku piara atau kumpul kebo, cenderung mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Faktor Penyebab Secara Sosiologis
Beberapa faktor sosiologis yang mendorong terjadinya kohabitasi di Sulawesi Utara meliputi:
Pergeseran nilai dan norma: Seiring dengan perkembangan zaman dan paparan terhadap budaya modern, terjadi pergeseran pandangan di kalangan anak muda tentang institusi pernikahan. Pernikahan tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk hidup bersama, dan kohabitasi dipandang sebagai pilihan yang lebih fleksibel.
Pertimbangan ekonomi: Mahalnya biaya pernikahan sering kali menjadi hambatan bagi pasangan muda. Kohabitasi menawarkan alternatif untuk memulai hidup bersama tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Hal ini juga dapat menjadi cara untuk menghemat biaya hidup dengan berbagi beban keuangan.
Uji coba hubungan: Banyak pasangan muda menggunakan kohabitasi sebagai masa percobaan sebelum memutuskan untuk menikah. Ini adalah cara untuk menguji kecocokan dan kesiapan mereka dalam menjalani hubungan yang lebih serius.
Kurangnya kontrol sosial: Kurangnya pengawasan dari orang tua atau masyarakat, terutama di lingkungan kos-kosan atau perkotaan, membuat para muda-mudi merasa lebih bebas dalam memilih gaya hidup mereka.
Pengaruh budaya luar: Adopsi ide-ide dan gaya hidup barat yang memandang kohabitasi sebagai hal yang wajar juga turut memengaruhi pola pikir generasi muda di Indonesia.
Perspektif Sosiologi Hukum
Dari sudut pandang sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan adanya:
Ketidaksesuaian antara hukum formal dan hukum yang hidup di masyarakat: KUHP baru, melalui Pasal 412, mengkriminalisasi kohabitasi. Namun, implementasinya bergantung pada adanya aduan dari pihak yang dirugikan (suami/istri, orang tua, atau anak), bukan aduan dari masyarakat umum. Hal ini mencerminkan kompromi antara nilai-nilai keagamaan dan moral yang ingin diakomodasi oleh undang-undang, serta realitas sosial yang berkembang di mana tidak semua masyarakat menganggap kohabitasi sebagai masalah yang harus diselesaikan secara pidana.
Konflik norma: Terjadi konflik antara norma hukum (yang mengkriminalisasi kohabitasi) dan norma sosial (yang mulai mentoleransi, atau bahkan menganggap wajar, praktik kohabitasi). Masyarakat di Sulawesi Utara, seperti halnya di daerah lain di Indonesia bagian timur, mungkin memiliki dinamika sosial dan budaya yang unik dalam menyikapi fenomena ini.
Penerapan hukum sebagai social engineering: Perumusan KUHP baru yang mengatur kohabitasi bisa dilihat sebagai upaya pemerintah untuk mengarahkan masyarakat agar kembali kepada norma-norma tradisional terkait pernikahan. Namun, keberhasilan upaya ini masih dipertanyakan, karena perubahan perilaku sosial tidak dapat dipaksakan hanya melalui peraturan hukum, melainkan juga harus sejalan dengan perubahan kesadaran dan nilai masyarakat.
Perlindungan hukum yang parsial: Sifat delik aduan dalam KUHP baru menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nilai-nilai moral dan agama tidak sepenuhnya terakomodasi. Hal ini karena penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan, yang berarti masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan kasus kohabitasi.
Dampak Sosial dan Hukum
Fenomena ini juga menimbulkan beberapa konsekuensi sosial dan hukum:
Stigma sosial: Meskipun ada pergeseran penerimaan, pelaku kohabitasi masih menghadapi stigma negatif dari sebagian masyarakat, terutama yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional dan agama.
Masalah hukum bagi anak: Jika dari hubungan kohabitasi tersebut lahir anak, status hukum anak tersebut menjadi tidak jelas, yang dapat menimbulkan masalah terkait hak waris, hak asuh, dan status kewarganegaraan.
Dampak psikologis: Pasangan yang menjalani kohabitasi sering kali merasakan beban moral dan perasaan bersalah karena menyimpang dari norma agama dan sosial.
Potensi kekerasan dan main hakim sendiri: Di beberapa kasus, penolakan masyarakat terhadap kohabitasi dapat berujung pada tindakan main hakim sendiri atau persekusi, yang menciptakan masalah hukum baru.
Secara keseluruhan, fenomena kohabitasi di kalangan muda-mudi di Sulawesi Utara adalah isu kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosiologis, dan penanganannya memerlukan pendekatan yang holistik, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga melalui edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika sosial yang terjadi. (**)

















