Penulis: Reynaldo Rivo Sumayku, S.H
“Berikut ini ada beberapa faktor-faktor utama penyebab menyebarannya Kritik melalui media sosial terhadap Penegak Hukum”.
- Kinerja dan Kualitas Penegak Hukum yang Dianggap Kurang Optimal
Melalui faktor ini secara tidak langsung Kritik itu muncul sebagai respon langsung terhadap kelemahan dalam sistem penegakan hukum.
1) Fenomena “No Viral, No Justice”: Ungkapan ini sering kali dipakai sebagai bentuk kritik yang mencerminkan pandangan bahwa banyak kasus terhenti dan hanya mulai ditindak lanjuti secara serius oleh pihak berwenang setelah viral dan mendapatkan dorongan dari publik di media sosial. Ini menggambarkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap cara pelaporan resmi.
2) Rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) di kalangan penegak hukum, minimnya pendidikan dan pelatihan, serta tindakan yang tidak mengikuti prosedur menimbulkan ketidakpuasan dan sorotan dari masyarakat.
3 ) Unsur seperti penyuapan, campur tangan politik, dan ketidakadilan dalam mekanisme hukum dapat mengurangi kebebasan serta kinerja penegakan hukum, yang pada gilirannya menimbulkan kemarahan masyarakat.
2. Karakteristik dan Akses Media Sosial
Melalui faktor ini media sosial berperan sebagai wadah yang efektif untuk menyampaikan berita dan mempengaruhi pandangan masyarakat.
1) Media sosial memberikan kesempatan bagi informasi, seperti penilaian, aduan, dan data tentang dugaan pelanggaran, untuk menyebar dengan sangat cepat dan luas kepada jutaan pengguna secara langsung.
2) Setiap orang dapat dengan mudah meng-upload, membagikan, dan memberikan komentar tentang suatu kasus, yang memungkinkan partisipasi masyarakat secara luas dan menciptakan dorongan sosial yang mendesak agar proses hukum dipercepat atau ditangani dengan lebih adil.
3) Pengguna cenderung merasa lebih terlindungi dan lebih percaya diri dalam mengungkapkan pendapat mereka secara online, sering kali dengan menggunakan nama samaran, dibandingkan dengan menggunakan jalur resmi yang mungkin dianggap berisiko atau tidak memiliki dampak.
4) Media berupa gambar atau klip video seringkali lebih mudah menarik minat dan menimbulkan reaksi emosional dari pengguna internet, yang meningkatkan kemungkinan menjadi viral.
3. Rendahnya Kepercayaan Masyarakat
Pengumpulan pengalaman buruk, seperti keluhan yang tidak direspon atau indikasi diskriminasi dalam penegakan hukum, mengakibatkan rendahnya pemahaman dan kepercayaan terhadap hukum di masyarakat. Platform media sosial berfungsi sebagai saluran alternatif bagi mereka untuk mendapatkan perhatian dan keadilan ketika jalur resmi dianggap tidak berhasil.
Faktor-faktor ini saling berhubungan, di mana masalah lemahnya penegakan hukum diungkapkan dan diperkuat melalui interaksi di media sosial, yang pada akhirnya memunculkan kritik yang tersebar dengan cepat dan luas.
Ada sejumlah metode yang bisa diambil oleh aparat penegak hukum untuk menangani penyebaran kritik di media sosial. Pendekatan yang berhasil mencakup kombinasi antara komunikasi yang cerdas, peningkatan keterbukaan, dan penegakan hukum yang selektif:
1) Respons Komunikatif dan Transparan
- Membangun Dialog Dua Arah: Penegak hukum dapat memanfaatkan media sosial secara aktif untuk menginformasikan masyarakat mengenai isu-isu keamanan, menyebarkan pernyataan resmi, dan memberikan informasi terkini tentang penyelidikan yang sedang berjalan. Ini membantu dalam mengatur narasi dan menunjukkan sikap transparansi.
- Memberikan Penjelasan yang Jelas: Saat kritik datang, organisasi bisa menyampaikan informasi dan latar belakang yang tepat dengan cara yang netral dan ramah, tanpa terlihat menolak kritik.
- Mengarahkan Masukan ke Jalur yang Sesuai: Memotivasi masyarakat agar memberikan masukan lewat saluran resmi (seperti platform pengaduan online atau lembaga pengawas) untuk penanganan yang lebih teratur, bukan melalui komentar publik yang kurang bermanfaat.
2) Peningkatan Akuntabilitas Internal
- Perbaikan Secara Terus-Menerus: Memanfaatkan masukan yang sah dari masyarakat untuk meningkatkan mutu, proses rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan bagi petugas penegak hukum.
- Mekanisme Pengawasan yang Melibatkan Publik: Menjamin keberadaan sistem pengawasan baik dari dalam maupun luar yang melibatkan peran serta masyarakat dalam upaya menjaga tanggung jawab.
3) Penegakan Hukum yang Proporsional
- Membedakan Antara Kritikan dan Pelanggaran Hukum: Aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi mana yang merupakan kritik yang diakui oleh hak untuk berpendapat dan mana yang merupakan aksi yang melanggar hukum, misalnya, provokasi yang dapat memicu kerusuhan, penyebaran informasi palsu, pernyataan yang memicu kebencian, atau fitnah yang tidak memiliki dasar.
- Menerapkan Keadilan Restoratif: Dalam situasi pencemaran nama baik, pendekatan keadilan restoratif bisa diutamakan, terutama jika kritik itu bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas dan bukan merupakan serangan pribadi.
- Mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK): Aparat penegak hukum harus menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa ucapan kritis terhadap pemerintah atau lembaga publik di media sosial tidak bisa diancam dengan hukuman hanya karena menciptakan diskusi atau keributan di dunia maya.
4. Edukasi Masyarakat
Edukasi Pemanfaatan Media Sosial yang Cerdas: Aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai norma berkomunikasi di media sosial serta dampak hukum dari penyalahgunaan platform digital, seperti penyebaran informasi palsu atau pernyataan yang bersifat kebencian. (**)
















