SULUTNEWSTV.com, TAHUNA – Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah di BRI Unit Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemimpin Cabang BRI Tahuna, Dafi Qisthi, mengatakan kasus tersebut merupakan tindakan pribadi oknum eks pekerja yang menawarkan investasi dengan imbal hasil tertentu di luar program dan produk resmi BRI.
“Kasus yang terjadi merupakan tindakan pribadi oknum eks pekerja yang menawarkan investasi dengan return tertentu di luar program dan produk resmi BRI,” ujar Dafi dalam keterangan resmi, Sabtu (10/5/2026).
Menurutnya, BRI Cabang Tahuna selaku kantor yang mensupervisi BRI Unit Petta telah menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Dafi memastikan dana simpanan nasabah di BRI tetap aman dan operasional pelayanan perbankan berjalan normal.
BRI juga menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
“BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut serta akan kooperatif dalam mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, BRI terus menerapkan prinsip zero tolerance to fraud dalam seluruh kegiatan operasional bisnis perusahaan. Selain itu, perseroan juga menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip prudential banking.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di BRI Unit Petta saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.(*/gabby)



















