RAKOR, OJK SulutGo: Satgas PASTI Kini Lebih Kuat Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Unknown's avatar
banner 120x600

SULUTNEWSTV.com, Manado – Penguatan landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang digelar Kamis (17/6/2026).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert H.P. Sianipar, mengatakan revisi UU P2SK yang disahkan DPR RI pada 4 Juni 2026 memberikan penguatan signifikan terhadap keberadaan Satgas PASTI.

Menurutnya, revisi tersebut tidak hanya mempertahankan keberadaan satgas yang selama ini menangani investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, tetapi juga melembagakannya secara lebih formal dengan mandat yang lebih luas.

“Melalui revisi UU P2SK, pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online. Ini merupakan penguatan kelembagaan yang sangat penting dalam menghadapi berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang,” kata Robert.

Ia menjelaskan, cakupan tugas Satgas PASTI kini diperluas dengan memasukkan pemberantasan perjudian daring atau judi online sebagai bagian dari mandat utama. Langkah tersebut dinilai penting mengingat maraknya praktik judi online yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PASTI kini didukung koordinasi lintas sektor yang lebih kuat. Forum tersebut melibatkan 21 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 13 kementerian, dan enam lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan.

“Sinergi yang semakin kuat memungkinkan proses identifikasi, penindakan, hingga pemblokiran rekening dan entitas ilegal dilakukan lebih cepat, efektif, dan terpadu,” ujarnya.

Penguatan tersebut mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga awal Juni 2026, OJK telah menutup sekitar 33.836 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Sementara sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI juga terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah forum koordinasi penanganan penipuan keuangan digital yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024.

Robert mengungkapkan, hingga akhir Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat korban penipuan digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi dan diblokir.

“IASC juga berhasil membekukan dana korban senilai Rp638,9 miliar dan mengembalikan dana kepada masyarakat sebesar Rp196,93 miliar. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu memberikan perlindungan yang lebih cepat dan nyata kepada masyarakat,” katanya.

Di wilayah Sulawesi Utara sendiri, jumlah laporan yang masuk ke IASC tercatat mencapai 3.054 laporan, sementara di Provinsi Gorontalo sebanyak 911 laporan.OJK SulutGo mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas perjudian online yang terus berkembang memanfaatkan teknologi digital.

“Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas layanan keuangan yang digunakan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal agar dapat ditindaklanjuti melalui Satgas PASTI maupun IASC,” pungkas Robert.(*/gabby)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading