SULUTNEWSTV.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP dipertahankan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan perbankan yang relatif terbatas, serta kondisi intermediasi dan likuiditas industri perbankan yang tetap positif.
Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam siaran pers LPS, Selasa (29/9).
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.
Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga dinilai tetap terjaga. Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS masih berada pada level tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai Rp2 miliar tercatat masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS. Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening.
Untuk BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan sampai Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
Anggito mengatakan LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. LPS juga meminta perbankan secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya LPS memperkuat transparansi sekaligus perlindungan terhadap nasabah perbankan.(*/gabby)
















