Tim URC Polres Minut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama di Desa Sendangan

Unknown's avatar
banner 120x600

Minahasa Utara – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sendangan, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/VII/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah menerima laporan, di bawah pimpinan Ipda Leonardo Simanjuntak, S.Tr.K, segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, hingga melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, Tim URC berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan pencarian secara intensif. Ketiga terduga SK(29), YP (23) dan EO (20) akhirnya berhasil diamankan di Desa Sendangan, Kecamatan Dimembe, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Selain mengamankan tiga terduga pelaku, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, MH, menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K, M.Si, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*Mrio)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading