SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kontribusi PPN PMSE masih menjadi yang terbesar dalam penerimaan pajak sektor ekonomi digital.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.
Dari 277 pelaku yang telah ditunjuk, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp44,05 triliun.
Setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.Untuk sektor fintech, penerimaan pajak tercatat Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan itu terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.(*/gabby)
















