Minahasa Utara – Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai kondisi Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada Jumat, 11 September 2026, khususnya pemberitaan atau laporan yang menyebutkan bahwa tidak ada pejabat maupun staf di Kantor DPRD.
Sekretariat DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pada waktu tertentu terdapat masyarakat yang datang ke Kantor DPRD untuk menyampaikan surat, aspirasi, maupun keperluan lainnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, namun belum mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut menjadi perhatian dan evaluasi bagi Sekretariat DPRD, karena pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan surat dan aspirasi, tetap merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.
Tidak Benar Kantor DPRD Sepenuhnya Tidak Berpenghuni
Namun demikian, perlu diluruskan bahwa tidak benar apabila dikatakan bahwa pada Jumat, 11 September 2026 Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara sama sekali tidak terdapat pejabat dan staf.
Pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WITA, terdapat kegiatan ASRI JGKWL yang melibatkan sejumlah staf. Pada saat yang bersamaan, di Kantor DPRD juga terdapat pejabat dan staf Sekretariat DPRD yang melaksanakan tugas kedinasan.
Di antaranya:
1. Sejak jam 08.30 Sekwan mengikuti Zoom Meeting bersama BLSDM Komdigi Manado (link zoom dan foto terlampir).2. Sejak jam 08.00 Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan, Hizkia Rumagit, berada di kantor dan melaksanakan tugas di ruang kerjanya (foto mobil dan foto kehadiran)3. Sejak jam 06.50 Kepala Bagian Hukum dan Persidangan berada di kantor dan jam 09.00 keluar mencari ATK persiapan rapat paripurna.4. Sejak jam 07.00 Kepala Bagian Keuangan sudah berada di kantor, dan jam 09.00 meninggalkan kantor untuk urusan keluarga dan persiapan Ibadah Sabat.5. Sejak 07.00 Staf Styson Dawid, berada di ruang paripurna untuk melakukan persiapan dan pengaturan kursi dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD.6. Sejak jam 08.00 Petugas keamanan/Satpam juga tetap standby di lingkungan Kantor DPRD, dan pada saat tersebut berada di Ruang Aspirasi, yang terletak di bagian kanan belakang halaman Kantor DPRD.7. Sejak 06.30 Staf Cleaning sudah berada di Ruang Pimpinan dan Paripurna.
Keberadaan personel tersebut juga dapat dilihat dari adanya kendaraan dinas maupun kendaraan staf yang berada di lingkungan Kantor DPRD, yaitu dua mobil dinas, satu mobil staf, serta beberapa sepeda motor staf.
Dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa tidak ada pejabat dan staf sama sekali di Kantor DPRD tidak sesuai dengan kondisi faktual pada saat tersebut.
Jumat Merupakan Hari Pelaksanaan WFH/WFA
Selain itu, kondisi kehadiran pegawai pada Jumat, 11 September 2026, juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan Work From Home (WFH)/Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomo 5 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memungkinkan sebagian ASN/PNS melaksanakan pekerjaan kedinasan dari rumah maupun tempat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak seluruh PNS Sekretariat DPRD diwajibkan berada secara fisik di kantor pada hari tersebut, sepanjang tugas dan tanggung jawab kedinasan tetap dilaksanakan.
Di sisi lain, pada Jumat, 11 September 2026, sebagian besar Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara sedang melaksanakan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah, sesuai agenda dan penugasan kedinasan.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan Publik
Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara menghargai perhatian dan kritik masyarakat terhadap pelayanan publik. Kritik tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bahwa pelayanan penerimaan surat, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan secara optimal, termasuk pada hari dan kondisi kerja dengan pola WFH/WFA.
Sekretariat DPRD juga akan melakukan penguatan koordinasi internal agar selalu terdapat mekanisme pelayanan yang jelas dan petugas yang dapat menerima serta mengarahkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang datang secara langsung ke Kantor DPRD.
Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengabaikan masyarakat maupun menutup akses masyarakat terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebaliknya, DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi representasi masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap mendapatkan ruang dan pelayanan yang baik.
Atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan ke depan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi, tanggung jawab kelembagaan, dan komitmen Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*Mrio)
















