Tondano – Kabupaten Minahasa resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan serta memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat.
Atas capaian tersebut, Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Dr. Mokhamad Cucu Zakaria, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Minahasa atas komitmen serta dukungannya dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta.
Dr. Mokhamad Cucu Zakaria secara khusus mengapresiasi upaya Bupati Robby Dondokambey bersama jajaran pemerintah daerah yang terus mendorong perluasan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Minahasa.
Menurutnya, berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Minahasa telah mencapai lebih dari 99,40 persen. Artinya, hampir seluruh penduduk Minahasa telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 80,4 persen. Angka tersebut telah memenuhi batas minimal 80 persen sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh status UHC Prioritas.
“Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Kami berharap tingkat keaktifan peserta terus meningkat dan memiliki tren positif ke depannya,” ungkap Zakaria usai mengikuti upacara perayaan Hari Jadi Minahasa ke-598 di Lapangan Sam Ratulangi Tondano, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, melalui skema UHC Prioritas, masyarakat Minahasa yang belum aktif sebagai peserta JKN dapat langsung memperoleh keaktifan kepesertaan ketika didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunggu masa aktivasi hingga 14 hari sebagaimana mekanisme sebelumnya.
“Kemudahan tersebut sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara cepat, sehingga penanganan terhadap pasien tidak terlambat dan proses pemulihan dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Meski telah meraih status UHC Prioritas, BPJS Kesehatan tetap mendorong Pemkab Minahasa untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN. Perhatian khusus diharapkan diberikan kepada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak aktif, serta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pemerintah pusat akibat penyesuaian kriteria.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk mengaktifkan kembali masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui skema PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Sesuai Instruksi Presiden dan ketentuan Permendagri terbaru terkait penganggaran tahun 2027, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan memastikan seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN, terutama melalui skema PBPU Pemerintah Daerah,” harapnya.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita dan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pelayanan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan berharap keberhasilan Kabupaten Minahasa meraih status UHC Prioritas dapat menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Utara yang belum mencapai status serupa.
Zakaria menyebutkan, dari 12 kabupaten/kota yang menjadi perhatian dalam upaya pencapaian UHC Prioritas di Sulawesi Utara, masih terdapat empat daerah yang diharapkan segera menyusul, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Kota Kotamobagu.
“Harapan kami, daerah-daerah tersebut dapat segera menyusul sehingga semakin banyak masyarakat di Sulawesi Utara yang mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara menyeluruh,” pungkasnya. (*ChT)
















