Disdukcapil Minsel Musnakan Ratusan E KTP

Unknown's avatar
banner 120x600

Amurang – Menindaklanjuti surat  edaran dari kementrian dalam negeri Republik Indonesia, SE.no.470.13/11176/SJ, tentang penata usaha an E–KTP yang rusak atau Invalid serta surat yang di tujukan kepada seluruh Bupati atau walikota di seluruh Indonesia tertanggal 13 desember 2018,  maka dinas kependudukan dan catatan sipil Minsel melakukan pemusnahan E-KTP

“Pemusnahan yaitu e-KTP yang rusak, invalid atau ganda agar terhindar dari potensi di salah gunakan oleh pihak tertentu apalagi Indonesia memasuki tahun politik dimana akan di laksanakan Pilcaleg dan Pilpres di tahun 2019 nanti,” ujar kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar, Selasa 18/12/18.

Lanjut Mononimbar bahwa hal ini untuk mengantisipasi di salah gunakan oleh oknum atau komunitas tertentu menjadikan ini sebagai black campaign atau kampanye hitam atau perbuatan pelemahan terhadap pemerintah yang ada. “Kami melaksankan perintah dari atasan kami melalui Surat Edaran yang ada,” singkatnya.

Pemusnahan KTP-el di lakukan di halaman pemkab minsel tepatnya di depan dinas kependudukan dan catatan sipil, kegiatan ini di saksikan langsung oleh assisten 1 Pemkab Minsel Handry Sondakh serta mewakili Kapolres Minsel kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) fadly, para awak media dan masyarakat.

(Noldy Poluakan)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading