Video: Perkumpulan Wayoli Kanaan Sambangi BPN Sulut dan Polres Minahasa, Minta Kepastian Hukum Sertifikat Tanah

Unknown's avatar
banner 120x600

MINAHASA – Perkumpulan Wayoli Kanaan mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara dan Mapolres Minahasa, Rabu (14/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum terkait proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan KAPET Kanaan, Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa. 

Kedatangan puluhan warga eks pengungsi Wayoli yang tergabung dalam perkumpulan tersebut dipimpin Ketua Hesty Tuepo bersama Sekretaris Arnolis Maici. Mereka menyampaikan pernyataan sikap sebagai respons atas aksi dan pernyataan Rukun Keluarga Wayoli Lata-Lata (RKWL) Wilayah Sulawesi Utara terkait persoalan sertifikasi tanah di kawasan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Sulut, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Budi Tarigan, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Yandri Rori, serta perwakilan Polda Sulut, Kompol Karel Tangay.

Dalam kesempatan itu, Ketua Perkumpulan Wayoli Kanaan, Hesty Tuepo, menegaskan bahwa perkumpulan yang dipimpinnya merupakan organisasi berbadan hukum yang disebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-143.AH.01.07 Tahun 2014.

Menurut Hesty, perkumpulan tersebut menaungi warga eks pengungsi Wayoli yang bermukim di KAPET Kanaan, Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap klaim representasi RKWL serta sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan riwayat penanganan warga eks pengungsi dan proses pengadaan tanah di kawasan tersebut.

Soroti Sejarah Relokasi dan Pengadaan Tanah

Dalam pernyataan sikapnya, Perkumpulan Wayoli Kanaan memaparkan bahwa penanganan kemanusiaan terhadap eks pengungsi Lata-Lata telah dimulai sejak 2001 melalui sejumlah individu, gereja, dan lembaga nonpemerintah.

Hesty menyebut Yayasan Berkati Indonesia (YBI), bersama sejumlah pihak gereja, turut berperan dalam proses relokasi dan penyediaan kebutuhan warga. Menurutnya, survei lokasi relokasi telah dilakukan pada 2002, disusul pembelian sejumlah bidang tanah secara bertahap sejak 2005.

Upaya tersebut, lanjutnya, kemudian diteruskan oleh Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB). Ia menyebut berbagai fasilitas turut disediakan untuk mendukung kehidupan warga, antara lain jalan, sekolah TK hingga SMP, sarana air bersih, lahan pertanian, perumahan, gedung pertemuan, tempat pemakaman, lapangan pekerjaan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Perkumpulan Wayoli Kanaan juga menyampaikan bahwa keberadaan gereja Abbalove Kanaan sejak awal telah disepakati bersama oleh masyarakat eks pengungsi yang menetap di kawasan tersebut.

Terkait status lahan, Hesty merujuk pada keputusan rapat bersama tanggal 13 Februari 2013 dan pernyataan bersama mengenai pengalihan hak aset pada 20 November 2024. Menurutnya, sekitar 90 persen dari total hamparan lahan, mulai dari Pantai Kanaan hingga kawasan perkebunan di Desa Kolongan dan Rerer, telah dihibahkan dan dialihkan oleh YBI untuk didaftarkan atas nama Perkumpulan Wayoli Kanaan.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi perumahan dan pertanian guna menunjang kemandirian serta kesejahteraan ekonomi warga eks pengungsi.

Minta Perlindungan Hukum

Dalam 10 poin pernyataan sikap yang disampaikan, Perkumpulan Wayoli Kanaan juga mempersoalkan keterlibatan RKWL dalam persoalan lahan tersebut.

Mereka menilai RKWL tidak memiliki dasar yang cukup untuk mewakili mayoritas warga maupun mengklaim hak atas tanah di Jaga VI, Desa Kolongan. Perkumpulan itu juga menduga adanya tindakan sejumlah pihak yang menghambat proses sertifikasi dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran terkait penguasaan serta dokumen pertanahan.

Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dan dugaan dari Perkumpulan Wayoli Kanaan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.

Di sisi lain, Perkumpulan Wayoli Kanaan menyatakan mendukung langkah Kanwil ATR/BPN Sulut dalam memberikan kepastian hukum atas status tanah bagi masyarakat eks pengungsi Wayoli di Kanaan.

Mereka juga meminta aparat kepolisian, kejaksaan, serta lembaga legislatif di tingkat kabupaten dan provinsi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masa depan anak cucu kami di KAPET Kanaan. Kami menuntut kepastian hukum demi keadilan bagi warga eks pengungsi yang berada di bawah naungan Perkumpulan Wayoli Kanaan,” demikian salah satu penegasan dalam pernyataan sikap mereka.

Selain menyampaikan pernyataan tertulis, rombongan juga memberikan penjelasan mengenai kondisi warga dan memperlihatkan dokumentasi berupa video tentang berbagai program serta fasilitas yang menurut mereka telah dibangun untuk mendukung kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.

BPN Tegaskan Tidak Berpihak

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Budi Tarigan menegaskan bahwa BPN tidak berpihak kepada kelompok mana pun dalam menangani persoalan pertanahan.

Menurutnya, BPN berupaya menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta langkah-langkah yang tidak menimbulkan konflik baru.

“Dalam kasus ini, kami telah melalui tahapan panjang, mulai dari penelitian di lokasi, penelusuran aspek historis dan dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik di lapangan, penentuan batas-batas tanah, hingga mendengarkan keterangan semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Budi.

Ia mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Wayoli Kanaan telah dicatat dan didokumentasikan untuk menjadi bahan pertimbangan tim dalam merumuskan solusi.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Perkumpulan Wayoli Kanaan telah kami catat dan dokumentasikan. Ini menjadi bahan bagi tim untuk merumuskan solusi dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan konflik baru,” jelasnya.

Sementara itu, Yandri Rori menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau aksi demonstrasi.

“Tugas pokok BPN adalah memberikan kepastian hukum atas hak tanah. Semua aspirasi yang masuk tetap kami tampung dan upayakan melalui proses mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” katanya.

Usai berdialog, Perkumpulan Wayoli Kanaan menampilkan tarian yang dibawakan anak-anak dari komunitas tersebut di depan Kantor Wilayah BPN Sulut. Mereka juga menyerahkan cendera mata berupa ikan dan buah-buahan hasil pekerjaan warga.

Polres Minahasa: Setiap Laporan Ditindaklanjuti

Setelah dari Kantor Wilayah BPN Sulut, rombongan melanjutkan kunjungan ke Mapolres Minahasa untuk menyampaikan aspirasi dan 10 poin pernyataan sikap yang sama. Kedatangan mereka diterima Wakapolres Minahasa Kompol Decky Pangandaheng bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Decky menegaskan bahwa kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Ia menjelaskan, persoalan yang melibatkan saling klaim dan laporan dari sejumlah pihak harus ditangani secara profesional berdasarkan ketentuan hukum.

“Setiap warga negara wajib kita lindungi. Dalam kasus ini ada saling mengklaim dan saling melapor. Setiap laporan yang masuk tentu kami tindak lanjuti, sedangkan kepastian hukumnya akan ditentukan melalui proses, termasuk gelar perkara,” jelas Decky.

Ia menambahkan, kepolisian juga berfokus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila ditemukan unsur pidana yang didukung alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan hukum dan terdapat kesepakatan para pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Raudo Perdana, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Namun, masih terdapat kendala terkait dokumen pertanahan dan persyaratan formal yang perlu dilengkapi.

“Kami masih sama-sama menunggu. Pihak BPN beberapa kali telah melakukan pengukuran tanah dengan didampingi kepolisian. Saat ini kami menunggu hasil dari BPN,” ungkap Raudo.

Pertemuan di Mapolres Minahasa diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa ikan dan buah-buahan hasil warga Perkumpulan Wayoli Kanaan.

Melalui rangkaian pertemuan tersebut, Perkumpulan Wayoli Kanaan berharap proses penyelesaian persoalan pertanahan di KAPET Kanaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian status tanah dan mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat. (*ChT)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading