Bitung  

Kemenkum Teliti Identitas Warga Keturunan Filipina Sebelum Tetapkan Status WNI

Unknown's avatar
banner 120x600

SULUTNEWSTV.com, BITUNG — Kementerian Hukum Republik Indonesia memastikan proses penegasan status kewarganegaraan bagi warga keturunan Filipina dilakukan melalui verifikasi ketat terhadap identitas dan dokumen pemohon.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang mendapatkan penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kejelasan status kewarganegaraan.

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dulyono, mengatakan penegasan status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pendataan administratif.

Setiap pemohon harus melalui tahapan pemeriksaan data, verifikasi dokumen, hingga wawancara secara langsung untuk memastikan kesesuaian identitas dengan orang yang mengajukan permohonan.

“Penegasan status itu tidak bisa diberikan tanpa diverifikasi terlebih dahulu. Kami harus melakukan kroscek data, verifikasi, wawancara, dan memastikan orangnya ada,” ujar Dulyono, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, dari total 154 data yang masuk dalam proses penegasan status kewarganegaraan di Kota Bitung, sebanyak 133 telah diterbitkan surat penegasan status sebagai WNI.

Sementara itu, data yang belum dapat diterbitkan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena ditemukan adanya data ganda. Menurut Dulyono, data tersebut harus diverifikasi kembali bersama tim terkait untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan penegasan status kewarganegaraan.

“Kalau ada data ganda, belum kami terbitkan karena harus kroscek dan verifikasi ulang. Kami perlu memastikan data tersebut benar-benar sesuai dengan orang yang mengajukan permohonan,” jelasnya.

Proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya. Dulyono menambahkan, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen dan foto pemohon. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, data akan diunggah ke dalam sistem untuk selanjutnya diterbitkan surat keputusan penegasan status kewarganegaraan.

Ia menyebutkan, proses verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap warga keturunan Filipina di Indonesia, tetapi juga warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina.Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian status kewarganegaraan berjalan secara adil bagi kedua kelompok masyarakat.

“Kalau warga negara Indonesia yang ada di Filipina sudah diakui menjadi warga negara Filipina, tentunya kita tidak akan terbitkan penegasan. Tetapi kalau yang diverifikasi oleh pemerintah Filipina ternyata tidak diberikan kewarganegaraan Filipina, otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk memberikan penegasan status,” ungkapnya.(*/gabby)

Leave a Reply