Tondano – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Seminar Hukum dengan tema, “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengharmonisasikan regulasi daerah untuk akselerasi sektor pariwisata dan agrobisnis di Sulawesi Utara”, Rabu (13/08/2026) di Balai Pertemuan Umum Tondano Kabupaten Minahasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan kunci utama agar pembangunan fasilitas pariwisata dan pengembangan sektor agrobisnis dapat berjalan seiring secara harmonis tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pendampingan dan kepastian hukum. Kita menyelaraskan regulasi daerah agar potensi ekonomi pariwisata dan ketahanan pangan di sektor agrobisnis dapat tumbuh sejajar,” tegas Kajati Sulut.
Pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari JPN diharapkan mampu memetakan potensi konflik regulasi sejak dini, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki daya laku yang kuat, responsif, serta adaptif terhadap dinamika investasi.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai seminar ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan mewakili pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulut,” ucapnya.
Kegiatan ini, lanjut Bupati, sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, taat hukum, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. Regulasi yang baik bukanlah penghambat pembangunan, melainkan fondasi utama agar pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan.
Menurut Bupati Robby, hadirnya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi persoalan hukum sejak dini, sekaligus memastikan seluruh kebijakan dieksekusi sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, menyampaikan, seminar hukum ini bertujuan membangun kesepahaman mengenai peran preventif Jaksa Pengacara Negara mengindentifikasi titik titik resiko, mendorong penyelarasan regulasi daerah dengan hukum nasional serta memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah serta instansi lainnya.
“Kami berharap, forum ini melahirkan kesepahaman positif dan manfaat penata kelolaan pemerintah daerah terutama percepatan pembangunan sektor pariwisata, pertanian dan agrobisnis,” kata Kejari Minahasa.
Kegiatan ini dihadiri mewakili Gubernur Sulawesi Utara, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang, bersama jajaran pejabat pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Wakajati Sulut Dr. Feri Tas, bersama jajaran, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, bersama jajaran Pemkab Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Sulut bersama jajaran. (*ChT)



















