SULUTNEWSTV.com, MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara memperkuat komitmen menghadirkan layanan perpajakan yang setara bagi penyandang disabilitas tuli melalui kegiatan edukasi bertajuk “Pajak Berisyarat”.
Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kamis (24/9/2026), tersebut diikuti anggota Dewan Pengurus Daerah Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Utara Kota Manado.
Sebanyak 30 anggota Gerkatin mengikuti kegiatan tersebut, dengan 24 di antaranya merupakan Wajib Pajak. Pelaksanaan edukasi turut didukung juru bahasa isyarat untuk memastikan informasi perpajakan dapat diterima dan dipahami peserta secara utuh.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa keterbatasan pendengaran tidak mengurangi hak penyandang disabilitas sebagai Wajib Pajak. Menurutnya, setiap Wajib Pajak berhak memperoleh informasi perpajakan dan pelayanan yang layak tanpa hambatan komunikasi.
“Hari ini adalah hari yang istimewa bagi kami di Direktorat Jenderal Pajak. Bukan karena kegiatannya besar, tetapi karena kegiatan ini lahir dari niat yang tulus: niat untuk hadir, untuk mendengar dengan hati, dan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal hanya karena cara berkomunikasinya berbeda,” ujar Ardiyanto.
Ia mengatakan, negara telah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas perpajakan bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari pemenuhan hak mereka. Karena itu, kata Ardiyanto, fasilitas tersebut bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari pengakuan atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.
“Wajib Pajak penyandang disabilitas tuli adalah Wajib Pajak yang setara. Haknya untuk memahami kewajiban perpajakan dan diperlakukan dengan hormat sama sekali tidak berkurang karena keterbatasan pendengaran,” tegasnya.
Ardiyanto juga mendorong seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Konsultasi di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara untuk terus meningkatkan aksesibilitas pelayanan. Langkah tersebut antara lain melalui pendampingan bahasa isyarat, penyediaan materi visual yang lebih jelas, serta peningkatan sensitivitas petugas terhadap kebutuhan komunikasi Wajib Pajak penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, materi perpajakan disampaikan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Meidiantoni dan Sherly. Dengan didampingi juru bahasa isyarat, peserta mendapatkan pemahaman mengenai perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, mulai dari subjek dan objek pajak, kewajiban mendaftarkan diri, menghitung, membayar hingga melaporkan pajak.
Peserta juga mendapatkan informasi mengenai fasilitas perpajakan yang tersedia bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Edukasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait persoalan perpajakan yang mereka hadapi.
Kegiatan “Pajak Berisyarat” merupakan bagian dari upaya DJP menjalankan edukasi dan penyuluhan perpajakan secara terencana, terarah, terstruktur dan berkesinambungan. Melalui kegiatan tersebut, DJP juga menargetkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi Wajib Pajak penyandang disabilitas.
Ardiyanto berharap kegiatan tersebut menjadi awal komunikasi yang semakin terbuka antara DJP dengan masyarakat penyandang disabilitas.
Ia juga mengajak Wajib Pajak untuk terus menyampaikan kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan perpajakan.
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara turut mengapresiasi kehadiran para Wajib Pajak, panitia, narasumber serta juru bahasa isyarat yang mendukung kelancaran kegiatan. DJP menegaskan, kontribusi perpajakan merupakan bagian dari gotong royong dalam pembangunan bangsa dan setiap Wajib Pajak memiliki peran yang sama, termasuk penyandang disabilitas.(*/gabby)
















