DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Unknown's avatar
banner 120x600

SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai penyedia perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.

Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 ini mengatur ketentuan mengenai penyediaan perangkat yang digunakan dalam pembayaran Bea Meterai melalui MTD, termasuk persyaratan penyedia, kewajiban, hingga mekanisme pengawasan oleh DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Melalui pengaturan tersebut, DJP mendorong peningkatan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran menggunakan MTD.

MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah mendapatkan penunjukan, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP selanjutnya melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyedia. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PER-11/PJ/2026 serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(*/gabby)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading